BHAKTI SOSIAL PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
Pada hari Rabu, tanggal : 13 Mei 2020 Pengadilan Negeri Mojokerto telah melaksanakan kegiatan bakti sosial ke Panti Asuhan Anak Yatim Piatu : Yaisra, Lembaga Pendidikan dan Sosial Kedungsari dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Nurul Falah yang dipinpim oleh Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto (Bapak Agus Walujo Tjahjono, SH. MHum) didampingi Wakil Ketua dan Staf Pengadilan Negeri Mojokerto. Pemberian santunan tersebut berupa sembako. Kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas ibadah pada bulan suci ramadhan dan juga sebagai ajang kepedulian terhadap sesama khususnya yang terdampak oleh wabah Covid-19














Sebelum mendatangi suatu Pengadilan, ada baiknya Anda melakukan tinjauan dulu lewat internet, karena Makamah Agung dan beberapa Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengaidilan Tingkat Banding sudah memiliki situs resmi yang biasanya juga memuat informasi-informasi penting berkaitan dengan Pengadilan tersebut.
.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Mahkamah Agung RI telah membangun sebuah aplikasi pencatatan dan penulusuran perkara di Pengadilan yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.. 

