PENANDA TANGANAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) PN MOJOKERTO DENGAN LKBH UNIVERSITAS MAYJEN SUNGKONO
Pada hari Senin, tanggal : 27 Januari 2020 jam 08.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto telah dilaksanakan Penanda tanganan Memorandum Of Understanding (MOU) oleh Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto (Bapak Agus Walujo Tjahjono, SH,.MHum) dengan Rektor Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto ( Bapak Dr. H. Heri Setiawan, SH,.Msi) yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris Pejabat Fungsional dan Struktural serta Para Advokad pada LKBH Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan secara Prodeo (Cuma-Cuma) yang dilaksanakan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto














Sebelum mendatangi suatu Pengadilan, ada baiknya Anda melakukan tinjauan dulu lewat internet, karena Makamah Agung dan beberapa Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengaidilan Tingkat Banding sudah memiliki situs resmi yang biasanya juga memuat informasi-informasi penting berkaitan dengan Pengadilan tersebut.
.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Mahkamah Agung RI telah membangun sebuah aplikasi pencatatan dan penulusuran perkara di Pengadilan yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.. 

