WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON YUDISIAL DAN ROMBONGAN MELAKUKAN SIDAK KE PN MOJOKERTO
Pada hari Jum’at tanggal : 20 Desember 2019 jam 16.00 WIB Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial (Yang Mulia Bapak DR. H. Sunarto, SH., MH) , Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Yang Mulia Bapak Dr. H. PRIM HARYADI, S.H., M.H) beserta Ibu dan Panitera Mahkamah Agung (Yang Mulia Bapak Made Rawa Aryawan,SH.,M.Hum) beserta Ibu, melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) ke Pengadilan Negeri Mojokerto, dan diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto (Bapak Agus Walujo Tjahjono, SH,.MHum), Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional, Struktural dan Staf Pengadilan Negeri Mojokerto. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial dan rombongan mengecek Kesiapan Petugas PTSP dalam melayani masyarakat.
Alhamdulilah petugas PTSP Pengadilan Negeri Mojokerto dapat menjelaskan dengan baik mengenai pelayanan di PTSP
Terima kasih atas kunjungan Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial dan rombongan ke Pengadilan Negeri Mojokerto, semoga dengan Sidak (Inspeksi Mendadak) ke Pengadilan Negeri Mojokerto kami dapat meningkatkan Kinerja dalam melayani masyarakat.














Sebelum mendatangi suatu Pengadilan, ada baiknya Anda melakukan tinjauan dulu lewat internet, karena Makamah Agung dan beberapa Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengaidilan Tingkat Banding sudah memiliki situs resmi yang biasanya juga memuat informasi-informasi penting berkaitan dengan Pengadilan tersebut.
.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Mahkamah Agung RI telah membangun sebuah aplikasi pencatatan dan penulusuran perkara di Pengadilan yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.. 

