Hari ini, 16 April 2014 keluarga besar GOW Kabupaten Mojokerto mengikuti sosialisasi terkait tata cara persidangan di Pengadilan tentang KDRT dan Perlindungan Anak. Sosialisasi ini langsung disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Bapak M.T. Tatas Prihyantono, SH di dampingi oleh Hakim Ibu Vonny Trisaningsih, SH dan Bapak Wahyudi Said, SH.,MHum.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan atas permintaan surat permohonan kerjasama yang dikirimkan oleh Ketua GOW Ibu Dr. Hj. Ikfina Mustofa Kamal Pasa, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto dengan mengirimkan surat jawaban tertanggal 03 April 2014 No. W14-U12/54/HK.01/4/2014 yang pada prinsipnya tidak ada keberatan dan sangat mendukung program kerja Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kab. Mojokerto untuk melakukan kerjasama dengan Pengadilan Negeri Mojokerto, dan pada hari ini hal tersebut terealisasi.