Sosialisasi E-Court Para Advokad di Wilayah Pengadilan Negeri Mojokerto
Pada hari Rabu tanggal : 29 Agustus 2018 di Ruang Sidang Utama (Ruang Sidang Cakra) Pengadilan Negeri Mojokerto, telah diadakan Sosialisasi Pendaftaran Perkara secara E-Court (Secara Online) untuk Para Advokad di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto ( Bapak Agus Walujo Tjahjono, SH.MHum). Sosialisasi dilakukan oleh saudara Didik Irfan Setiawan Bagian IT Pengadilan Negeri Mojokerto.














Sebelum mendatangi suatu Pengadilan, ada baiknya Anda melakukan tinjauan dulu lewat internet, karena Makamah Agung dan beberapa Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengaidilan Tingkat Banding sudah memiliki situs resmi yang biasanya juga memuat informasi-informasi penting berkaitan dengan Pengadilan tersebut.
.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Mahkamah Agung RI telah membangun sebuah aplikasi pencatatan dan penulusuran perkara di Pengadilan yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.. 

