GAJI KECIL, HAKIM DIMINTA TIDAK MOGOK
Mahkamah Agung dan Ikahi berjanji memperjuangkan kesejahteraan hakim
Rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 April mendatang ternyata tidak hanya menjadi momok menakutkan bagi masyarakat kecil. Kalangan hakim pun merasa ketar-ketir menghadapi kebijakan tersebut. Apalagi bila pemerintah tak kunjung memperhatikan tuntutan kesejahteraan yang selama ini disuarakan para hakim.
Maklum, selama empat tahun terakhir tak ada peningkatan gaji. Demikian pula dengan tunjangan hakim yang sudah 11 tahun besarannya tak berubah. Dengan penghasilan yang dirasa sudah tak mencukupi kebutuhan hidup itu, beberapa hakim di daerah berencana melakukan mogok kerja.














Sebelum mendatangi suatu Pengadilan, ada baiknya Anda melakukan tinjauan dulu lewat internet, karena Makamah Agung dan beberapa Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengaidilan Tingkat Banding sudah memiliki situs resmi yang biasanya juga memuat informasi-informasi penting berkaitan dengan Pengadilan tersebut.
.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Mahkamah Agung RI telah membangun sebuah aplikasi pencatatan dan penulusuran perkara di Pengadilan yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.. 

