PERMA TIPIRING MAMPU BERIKAN RESTORASI HUKUM
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengungkapkan jika Peraturan MA tentang Penyesuaian Rupiah yang berimplikasi terhadap pelaksanaan hukum tentunya akan memberikan terobosan yang sangat baik apabila diterapkan.
"Keseimbangan di dalam masyarakat tidak terganggu, tapi kepentingan pelapor kepentingan korban dan masyarakat tidak terganggu itu terpenuhi terjadilah restoratif justice," ujar Hatta Ali dalam jumpa pers yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2012).
Hatta Ali menjelaskan, penyusunan PerMA tentang penyesuaian Rupiah yang akan mempengaruhi persidangan tindak pidana ringan (tipiring) menjadi persidangan cepat yang hanya dipimpin oleh hakim tunggal dan proses hanya satu hari. Hal ini juga bertujuan untuk menonjolkan nilai silaturahmi antara pelaku dan korban.
Hatta mencontohkan nilai silaturahmi, misalnya yang terpenting pelaku sudah melayangkan permintaan maaf, kemudian korban sudah memaafkan dan ada kemungkinan korban sudah dibayar kembali barang yang diambil.
"Agar hubungan silaturahmi itu tetap baik," kata Hatta yang kini resmi menggantikan Ketua MA, Harifin Andi Tumpa yang telah pensiun.
Dalam perMA nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Rupiah disebutkan bahwa Nilai Rupiah dalam KUHP yang masih menggunakan sistem hukum kolonial sudah tidak sesuai dengan perkembangan Indonesia. oleh karena itu, Dalam PerMa tersebut, nominal denda maupun dalam Pasal pun diubah yaitu dengan melipatgandakan menjadi 10 ribu kali.
Seperti pada Pasal Tipiring yaitu Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP terdapat nominal angka Rp 250,- kini dibaca menjadi Rp. 2,5 juta karena dikalikan 10 ribu sehingga perkara tipiring dibawah 2,5 juta tidak perlu sampai kasasi, bahkan tidak dapat dipidana, namun tetap harus menjalani persidangan secara cepat yang dilakukan dalam waktu satu hari.
sumber Tribunnews.com
