MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO KELAS IA

Jalan RA Basuni No. 11 Mojokerto, Jawa Timur, Telp/Fax : (0321) 322981, Email: 

 

 

 

 

 

PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO

Sebagai salah satu institusi penegak hukum, di dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, tentu harus diperlengkapi selain dengan sikap keterbukaan, juga perlu suatu sarana yang dapat memberikan segala sesuatu informasi terkait yang diperlukan oleh masyarakat.

KEPANITERAAN PERDATA

INFO KEPANITERAAN PERDATA
.: TUPOKSI;
.: Biaya Perkara;
.: Informasi Perkara Perdata;
.: SOP;
.: Alur Penyelesaian Perkara Perdata;
.: Statistik;
.: Akses Publik;

 

 

KEPANITERAAN PIDANA

INFO KEPANITERAAN PIDANA
.: TUPOKSI;
.: Informasi Perkara Pidana;
.: SOP;
.: Alur Penyelesaian Perkara Pidana;
.: STATISTIK;
.: Akses Publik;

KEPANITERAAN HUKUM

INFO KEPANITERAAN HUKUM
.: TUPOKSI;
.: Global Statistic;
.: PENGADUAN;
.: SOP;
.: Alur Pengaduan;
.: ARSIP PERKARA;
.: Akses Publik;

 

 

TATA CARA PELAKSANAAN
PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATA

 

PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Mojokerto di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    a. Surat Permohonan ;
    b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
  2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
  3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 2.
  5. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Mojokerto yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
  6. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA

  1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Mojokerto Pusat di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    a. Surat Permohonan / Gugatan ;
    b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
  2. Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
  3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.
  5. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Mojokerto yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
  6. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Mojokerto di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    a. Surat Permohonan Banding;
    b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
    c. Memori Banding
  2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya Banding / SKUM di Kasir;
  3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
  5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
  6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
  7. Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Mojokerto di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    a. Surat Permohonan Kasasi;
    b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
    c. Memori Kasasi
  2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya Kasasi / SKUM di Kasir;
  3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
  5. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.
  6. Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

INFO KEPANITERAAN PERDATA PADA PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO

PANITERA MUDA PERDATA

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPANITERAAN PERDATA

PANITERA MUDA PERDATA membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan, melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata, memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan, mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya, menyiapkan berkas perkara banding yang telah selesai diputus untuk dikirim kembali kepada Pengadilan Negeri dan menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.

INFO KEPANITERAAN PIDANA PADA PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO

PANITERA MUDA PIDANA

URAIAN TUGAS  DAN FUNGSI KEPANITERAAN PIDANA

Panitera Muda Pidana adalah membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan, melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana, memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan serta memberikan nomor register dan mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku register, disertai catatan singkat tentang isinya, atau menyiapkan berkas perkara yang dimohon banding dan menyerahkan perkara kepada Panitera Muda Hukum.

INFO KEPANITERAAN HUKUM PADA PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO

PANITERA MUDA HUKUM

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPANITERAAN HUKUM

PANITERA MUDA HUKUM adalah membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan, mengumpul, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, dan tugas lainnya yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan mengolah dan mengkaji hasil evaluasi dan laporan periodik dari Pengadilan Negeri untuk dilaporkan kepada Pimpinan Pengadilan.

INFO KEPANITERAAN  PADA PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO

PANITERA PENGADILAN NEGERI

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI PANITERA PENGADILAN NEGERI

PANITERA  membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan, melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata, memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan, mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya, menyiapkan berkas perkara banding yang telah selesai diputus untuk dikirim kembali kepada Pengadilan Negeri dan menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.

INFORMASI PERKARA

Untuk Menelusuri Perkara, Tahapan Perkara, Status Perkara,Biaya Perkara Dan Riwayat Perkara  baik tingkat pertama maupun tingkat banding selain bisa langsung mendatangi meja informasi yang telah disediakan pada setiap Kantor Pengadilan baik Tingkat Pertama maupun Tingkat Banding  pencari informasi/publik/pencari keadilan juga bisa menggunakan atau memanfaatkan internet sebagai media untuk menelusuri perkara yaitu dengan mengakses Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara [SIPP] KLIK DISINI.

Direktori Putusan Mahkamah Agung merupakan aplikasi publik yang disajikan untuk mengunduh/download putusan-putusan pengadilan baik tingkat pertama, tingkat banding , Kasasi dan Peninjauan Kembali. Kunjungi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

SOP & ALUR PENYELESAIAN PERKARA PIDANA

ALUR PERKARA PIDANA

Informasi Alur/Perjalanan Perkara Pidana lihat selengkapnya.

PROSEDUR PERKARA PIDANA RINGAN/TIPIRING

Informasi Perkara Pidana Tipiring lihat selengkapnya.

SOP KEPANITERAAN PIDANA

SOP Kepaniteraan Pidana lihat selengkapnya.

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung