EKSEKUSI NO 5/Eks.HT/2022/PN Mjk

Rabu, 07 Desember 2022 - PN Mojokerto telah melakukan agenda eksekusi sesuai dengan penetapan KPN Mojokerto no 5/Eks.HT/2022/PN Mjk yang dilakukan oleh Panitera PN Mojokerto Bapak Edy Rahmansyah, SH dengan bantuan 2 orang saksi Bapak Syakur, SH (Panmud Pidana) dan Ibu Heny Puspita, SH (Jurusita) terhadap tanah dan bangunan yang dikenal dengan nama Villa Gardenia sesuai SHM No. 1307 dan 1308 yang terletak di Desa Ketapanrame, Kec. Trawas, Kab. Mojokerto.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut berjalan aman dan lancar dengan bantuan pihak Kepolisian dan unsur TNI.
