PENNYERAHAN UANG KONSINYASI TOL SUMO

Penyerahan pembayaran Konsinyasi,dihadiri oleh Pemohon,PUPR,BPN dan dipimpin oleh Plt.Ketua Pengadilan,
Panitera,Panmud Perdata,serta saksi.
Penyerahan dilakukan berdasarkan Penetapan No.34/Pen.Cosig/2015/PN MJK
No.20/Pdt.P/2016/PN MJK dan No.35/Pen.Cosig/2015/PN MJK
No.21/Pdt.P/2020/PN MJK, yang mana Pemohon menerima Pembayaran dalam bentuk
CEK yang diserahkan langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Mojokerto kepada Pemohon
