SOSIALISASI PERMA MELALUI TELECONFERENCE DI PENGADILAN NEGERI MOJOKERT0

Di Ruang Teleconference Pengadilan Negeri Mojokerto, telah mengikuti Sosialisasi Perma No 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Teleconference (ZOOM) yang telah diadakan oleh Mahkamah Agung, Dikuti oleh, Plt, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto (Bapak Asep Koswara SH,MH.) di dampingi para Hakim serta Panitera, Dan di ikuti oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri Se Jawa Timur, Acara dimulai pukul 08.00 wib s/d selesai.
Kamis,6 Agustus 2020
