Pengumuman Lelang Pertama
PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI PENGADILAN
Pengadilan Negeri Mojokerto di Jalan RA Basuni No.11 Mojokerto, berdasarkan surat penetapan lelang Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 25 September 2015 Nomor 01/Eks.HT/2015/PN.Mjk jo Nomor 53/Eks.HT/2014/PN.Mjk akan melaksanakan Lelang Eksekusi Pengadilan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo,terhadap barang tidak bergerak yang telah diletakkan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Mojokerto,sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi ( Executorial Beslag) tanggal 17 Maret 2015 Nomor : 01/Eks.HT/2015/PN Mjk jo Nomor 53/Eks.SHT/2014/PN Sby, yaitu :
3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada wesite https://lelangdjkn.kemenkeu.go.id
2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas;
Pemohon Lelang : PT BANK PERMATA ,Tbk
Termohon Lelang: Tuan SUGIARTO disebut juga NYONO ALONG SUGIARTO,dkk
