EKSEKUSI SEBIDANG TANAH

Pada hari senin tanggal 08 Juli 2013, Sari Iswoyo, SH Jurusita Pengadilan Negeri Mojokerto sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto No 02/Eks.HT/2013/PN.Mkt tanggal 05 Maret 2013 melaksanakan Eksekusi sebidang tanah seluas 229 m2 berikut bangunan yang berdiri melekat diatasnya, sesuai sertifikat Hak Milik No 1054,  tanggal 11 Maret 1987 semual atas nama : M JUNAIDHI sekarang atas nama DWI BIJANTO terletak di Sinoman Gg IV/7 kelurahan Miji Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto, berdasarkan Risalah lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo No 779/2012 tanggal 20 Agustus 2012.

 

 

 

Eksekusi yang dilaksanakan jam 8.30 WIB sampai dengan 14.00 dikawal oleh aparat Kepolisian dari Polresta Mojokerto dan dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pertanahanan Mojokerto, Camat Prajuritkulon serta Kelurahan Miji Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto.

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung