RAPAT KOORDINASI TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN KEUANGAN, PENANGANAN PENGADUAN BAWAS MARI

Rapat Koordinasi tersebut diselenggarakan di hotel Garden Palace Surabaya bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan reviu dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI atas Tindak Lanjut Temuan BPK. Acara yang dibuka pada pukul 13.00 WIB oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yaitu Bapak DR H.M. Syarifuddin, SH.,MH.

 

Bawas

 

Rapat Koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan, penanganan pengaduan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan Wakil Ketua Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Hakim Tinggi Pengadilan Tingkat Banding, Panitera/Sekretaris, Panitera Muda Hukum Pengadilan Tingkat Banding, Operator SAKPA dan SIMAK BMN dalam rangka peningkatan reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung dan 4 (empat) lingkungan peradilan se-wilayah Jawa Timur ini di hadiri oleh 296 orang yang terdiri 38 orang WKPA, 5 orang Hakim Tinggi Agama, 38 orang Panitera/Sekretaris PA, 66 orang Operator SAKPA & SIMAK BMN PA, 36 orang WKPN, 5 orang Hakim Tinggi Negeri , 36 orang Panitera/Sekretaris PN, 72 orang Operator SAKPA & SIMAK BMN PN.

Dalam pidato pembukaan Kepala Pengawasan Mahkamah Agung RI memberikan penjelasan bahwa Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) menilai Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI tahun 2010 sudah tidak Disclaimer. Sekarang opini laporan keuangan Mahkamah Agung RI adalah Wajar dengan Pengecualian (WDP), maka target kedepan untuk tahun 2012, sudah wajib harus mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain itu Bapak DR H.M. Syarifuddin, SH.,MH menerangkan juga bahwa terdapat beberapa temuan auditer BPK yang dikemukakan diantaranya :

  1. Terdapat kelemahan laporan keuangan
  2. Input hasil inventarisasi BMN yang belum sama (+ 75 Milyar)
  3. PNBP yang belum teradministrasi dengan baik
  4. Dana Hibah Pihak Ketiga yang belum dimasukkan dalam laporan realisasi anggaran
  5. Pencatatan pendistribusian BMN yang belum baik

Rapat koordinasi ini diselenggarakan mulai tanggal 10 Juli dan 11 Juli 2012, dalam acara tersebut dibagi kedalam 2 kelas yaitu Kelas A dan Kelas B dimana Kelas A dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Hakim Tinggi Tingkat Banding, Panitera/Sekretaris Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Panitera Muda Hukum Tingkat Banding, sedangkan Kelas B dihadiri oleh Operator SIMAK BMN dan Operator SAKPA dari 4 Lingkungan Peradilan.

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung