Massa Berteatrikal

Teatrikal

 

Mojokerto-PN; Tahap mediasi sidang gugatan Ahmad Dimyati Rosyid (Gus Dim) di PN Mojokerto yang dijadwalkan pertemuan terakhir mengalami kebuntuan. Gus Dim pun meminta agar Hakim mediator, Jack Octavianus, SH melakukan percepatan mediasi dan dikembalikan ke dalam ruang sidang. Kuasa Hukum Gus Dim, Mohammad Siswoyo, SH saat dikonfirmasi usai mediasi mengatakan jika pihaknya sudah memprediksi akan gagalnya tahap mediasi dalam kasus tersebut. "Mediasi pertama sudah gagal. Dan saya rasa, tidak akan efektif kalau terus-terusan mediasi,"ungkapnya.

 

 

Karena tak ada titik temu dalam mediasi yang sudah dilakukan dua kali ini, maka ia sangat condong untuk mengakhiri masa mediasi yang telah ditentukan. Dalam perundang-undangan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2008, mediasi akan dilakukan selama 40 hari. Jika dibutuhkan, maka akan ditambah selama 14 hari.

 

Massa Gus Dim mulai mendatangi PN Mojokerto di Jalan R.A Basuni itu sejak pagi. Dengan membawa puluhan poster yang berisi tentang tuntutan, mereka juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan tentang kezaliman yang dilakukan oleh KPU kabupaten Mojokerto terhadap Gus Dim.

Dikutip dari Radar Mojokerto

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung