Tiga Saksi Beratkan Terdakwa

Mojokerto-PN; Tiga saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan seorang janda di Jalan Bancang Gang II Nomor 10 Kelurahan Wates, Kota Mojokerto. Mereka adalah Muhammad Anas Hanafi (31), Fifin Wijayanti (33) dan Nurul Fadilah (14). Ketiganya merupakan tetangga korban.

 

Dalam sidang yang dipimpin Sutarto, SH.,MH dengan Hakim pendamping Santosa, SH dan Hari Widya P, SH.,MH kemarin siang (26/4), Muhammad Anas Hanafi menegaskan bahwa sebelum terembus kabar terbunuhnya Buyati Rosida (54), ia sempat melihat terdakwa berdiri di teras rumah. "Apakah benar topi dan kaos yang digunakan seperti ini?" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Suroto saat menunjukkan barang bukti baju dan topi terdakwa yang diduga kuat digunakan saat melakukan pembunuhan 11 Januari lalu itu.

 

 

"Ya, saya masih ingat betul waktu itu," kata pria yang kesehariannya bekerja di sebuah perusahaan pemroduksi kain di Lengkong, Kecamatan Mojoanyar ini dengan tegas. Selain itu Anas juga melihat sebuah batu sebesar genggaman tangan orang dewasa berada di dekat korban meninggal dunia.

 

Keterangan yang sama juga diungkapkan Fifin Wijayanti. Pemilik salon Fifin yang bertetangga dekat dengan korban ini juga mengungkapkan bahwa ia memang tak pernah melihat terdakwa sebelum terjadinya kematian korban. Namun ia bisa memastikan jika sebelum ditemukan meninggal secara mengenaskan, saksi melihat terdakwa yang berada di rumah korban. "Terakhir saya melihat korban jam 7 pagi. Saat itu saya sedang menyapu di teras rumah," jelasnya.

 

Usai mendengar keterangan saksi-saksi, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Kholil Askohar tak menyangkal sedikitpun. "Apakah ada keterangan saksi yang tidak sesuai dengan kenyataan?" tanya Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa.

 

Dengan kepala menunduk dan suara yang sangat lirih, pemuda berkulit putih itu menjawabnya tidak ada yang keberatan. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Kholis Askohar saat dikonfirmasi mengatakan jika kliennya bukanlah pembunuh tunggal dalam kasus ini. Begitu juga dengan peran korban saat menghabisi nyawa bibinya itu. "Pelaku utamanya masih melarikan diri. Sedangkan klien saya hanya sebagai membantu saja," kata pria yang akrap disapa Alex ini.

 

Usai mendengar keterangan tiga saksi, sidang kembali ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Rencanya, ada sekitar 8 saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang pembunuhan ini.

Sumber Radar Mojokerto

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung