PEMUSNAHAN BARANG BUKTI

Rabu, 21 Mei 2025 - Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto turut hadir dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti
Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Ibu Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, S.H., M.H. menghadiri undangan Pemusnahan Barang Bukti Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Periode Januari s.d April 2025. Kegiatan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
