DISKUSI TENTANG PENANGANAN PERKARA DI PENGADILAN BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIF

Kamis, 13 Juli 2023 - Mengikuti Diskusi tentang Penanganan Perkara di Pengadilan Berdasarkan Prinsip Keadilan Restoratif secara virtual
Bertempat di Ruang Teleconference, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Ibu Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, S.H., M.H beserta Wakil Ketua dan Hakim mengikuti Diskusi tentang Penanganan Perkara di Pengadilan Berdasarkan Prinsip Keadilan Restoratif secara virtual.
Hal ini terkait dengan pengaturan dan pemberlakuan Prinsip Keadilan Restoratif dalam sistem peradilan di Indonesia, maka Reclassering Nederland bermaksud untuk tukar pendapat dan diskusi dengan Mahkamah Agung RI terkait Penanganan Perkara di Pengadilan Indonesia berdasarkan Prinsip Keadilan Restoratif.
